5 Tersangka Lain Minta Ikut Ditahan Bareng Habib Rizieq

Bareng Habib Rizieq

TOPMETRO.NEWS – Bareng Habib Rizieq minta ditahan. Begitulah kondisi 5 orang TSK (tersangka) dalam kasus penghasutan dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan. Mereka meminta agar polisi juga menahan para tersangka itu.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar, mengatakan 5 tersangka lain terkait kasus kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap 5 tersangka lainnya dilakukan pasca Habib Rizieq Shihab ditahan.

“Untuk 5 tersangka tidak ada narasi menyerahkan diri karena apa, karena mereka saat ini sudah diperiksa. Bahkan kalau saya tidak salah mereka meminta untuk ikut ditahan juga bersama Habib Rizieq,” kata Azis Yanuar, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.

Azis menjelaskan kelima tersangka lainnya tidak dikenakan pasal 160 tentang penghasutan seperti pasal yang dikenakan kepada Habib Rizieq. Namun begitu, kelima tersangka tersebut meminta dicantumkan pasal 160 agar bisa ditahan bersama Habib Rizieq.

“Meskipun pasal yang disangkakan tidak ada pasal 160-nya, mereka minta untuk dibuatkan 160 juga. Sudah diperiksa dan tim kita juga sudah mendampingi sekarang sedang menjalani,” tambah Azis.

Selain itu, Azis juga menjelaskan akan ada rencana mengajukan pra peradilan terhadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Habib Rizieq Shihab setelah proses pemeriksaan yang cukup panjang. Imam Besar FPI itu menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan.

Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.

Dan 5 orang selain Habib Rizieq yang jadi tersangka kasus kerumunan adalah ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Acara, Maman Suryadi. Lalu, ada Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis. Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

BERITA TERKAIT | Agar tak Kabur, Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Habib Rizieq ditahan di rutan Polda Metro Jaya usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat itu dibawa ke rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan, Minggu (12/12/2020) dini hari pukul 00.23 WIB.

Habib Rizieq Shihab dibawa ke rumah tahanan (rutan) menaiki mobil tahanan Polda Metro.

reporter | jeremitaran

sumber/foto | viva

Related posts

Leave a Comment